“Fakta-fakta yang kami temukan mengungkapkan bahwa sate ayam tersebut sudah dibeli lebih awal oleh tersangka di wilayah Kartasura, Sukoharjo,” ujar Indrawan dikutip dari iNews Boyolali, Selasa (28/7/2026).
Setelah membeli sate, tersangka diduga mencampurkan cairan racun tikus ke dalam makanan tersebut. Dia kemudian memesan kurir ojek online untuk mengantarkan sate langsung ke rumah korban.
Penggunaan jasa kurir diduga dilakukan agar tersangka tidak perlu datang langsung ke rumah korban dan aksinya tidak menimbulkan kecurigaan.
Menurut penyidik, dugaan pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati PW terhadap korban yang merupakan ibu mertuanya.
“Untuk motivasi atau niat tersangka, sebagaimana telah kami sampaikan saat rilis awal, adalah karena rasa dendam terhadap mertuanya,” katanya.