Sakit Hati Digugat Dicerai, Pria di Wonosobo Bunuh Istri lalu Buang Mayat ke Waduk

Didik Dono Hartono
Polisi menangkap suami yang tega membunuh istri dan membuang mayatnya ke Waduk Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Rabu (3/7/2024). (Foto: iNews)

“Korban sudah tiga tahun tidak pulang dan ketika pulang meminta cerai kepada suaminya. Mendengar itu, suaminya kecewa dan sakit hati, bahkan permintaan untuk berhubungan badan juga ditolak korban,” katanya. 

Dia menuturkan, pelaku semakin emosi dan mencekik korban kemudian membantingnya ke lantai. Pelaku kemudian membuang jenazah korban ke tengah Waduk Wadaslintang menggunakan perahu miliknya.

“Pelaku sudah kita tangkap berikut sejumlah barang bukti kejahatan dan pakaian milik korban, seperti celana panjang, baju, perahu dan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 338 dan Pasal 351.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur Purwakarta, Polisi Periksa 15 Saksi

5 hari lalu

Kasus Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Forensik

5 hari lalu

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas Tangan Terborgol, Diduga Korban Pembunuhan

13 hari lalu

Terungkap! Pria Nganjuk Tewas Terkubur Ternyata Dibunuh Anak Angkat dan Pacar

16 hari lalu

Viral Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Orang Tua Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal