Sakit Hati, Warga Sukoharjo Nekat Gasak Uang Mantan Majikan

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti tangga terkait kasus pencurian di Perum Akasia Residen, Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartasura. Foto: Ist.

Polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku yang terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dimana pelaku diketahui merupakan mantan pembantu korban.

“Jadi pelaku ini merupakan mantan pembantu dari korban yang sudah bekerja dengan selama 12 tahun (2008-2019). Maka dari itu pelaku sudah hafal susunan rumah korban,” katanya. 

Dari pemeriksaan, pelaku masuk menggunakan tangga bambu. Pelaku nekat mencuri di rumah mantan majikannya karena merasa sakit hati saat dulu masih bekerja dengan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 3 Orang di Pasuruan, Trailer Tabrak 2 Truk dan Sejumlah Pemotor

4 hari lalu

Kecelakaan Maut Trailer Tabrak 2 Truk, Rumah hingga Pemotor di Pasuruan, 3 Orang Tewas

4 hari lalu

Tepergok Beraksi, 2 Pencuri Motor di Bangkalan Ditelanjangi dan Diamuk Warga

7 hari lalu

Viral Bocah Perempuan di Boyolali Menangis Histeris Dijambret, Kalung dan Liontin Emas Raib

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal