Satgas Waspada Investasi OJK Hapus Aset Kripto VidyCoin, Begini Dampaknya

Ahmad Antoni
Ilustrasi aset kripto. (Foto: Reuters)

"Agar tidak membingungkan masyarakat alangkah baiknya SWI OJK perlu meninjau ulang atas keputusan yang telah di buat agar kepastian berinvestasi tetap terjaga," katanya.

SWI OJK juga diminta mencabut produk VidyCoin  dari daftar produk ilegal sehingga aktivitas bisa kembali diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia.

Menurutnya, penetapan delisting terhadap produk aset kripto Vidycoin memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik VidyCoin di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri.

"Semua pihak terkait perlu mencermati hal tersebut yang telah mengikutsertakan aset kripto dalam delisting tanpa diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh VidyCoin dan kami akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah," ujarnya.

Salah seorang investor VidyCoin yang juga tokoh publik sekaligus aktivis pejuang lingkungan dan hak asasi manusia Puput TD Putra mengatakan, dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto disebutkan dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, tapi faktanya ada indikasi tebang pilih terhadap kebijakan delisting oleh oknum di stakeholder terkait.

"Kita ketahui kebijakan delisting itu harusnya ada pada Bappebti, jelas ini di indentifikasi seperti ada kejanggalan dalam situasi ini, seperti ada ketidaksinkronan antarfungsi anggotanya di dalam kerja-kerja tupoksi satgas," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Ternate, Tuntut Uang Puluhan Miliar Dikembalikan

2 bulan lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

2 bulan lalu

2 Warga Jabar Jadi Korban Love Scam Kripto Jaringan Kamboja, Kerugian Rp4,8 Miliar

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Pembobolan Rekening Bank Jambi Rp144,82 Miliar, 3 Tersangka Ditangkap

6 bulan lalu

Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal