Satpam Penampar Perawat di Semarang: Emosi, Anak Saya Lagi Panas

Kristadi
Pelaku penamparan perawat di Semarang (Foto: iNews/Kristadi)

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKPB Asep Mauludin mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 kuhp dan 335 kuhp dengan ancaman penjara paling lama dua tahun. Akibat perbuatannya, pelaku sementara harus menjalani penyidikan di kantor polisi.

"Karena kondisi sekarang memang diwajibkan menggunakan masker dia tidak terima saat ditegur," ujarnya.

Oleh polisi korban sudah diperiksakan dan di visum dokter. Akibat penganiaayaan tersebut korban HM merasa pusing-pusing disertai mual.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 23 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

18 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

31 hari lalu

Kasus Guru Viral Tampar Siswa SMA di Lampung Berakhir Damai, Ini Kata Polisi

1 bulan lalu

Terungkap! Motif Pria Bakar Rumah di Bandung Ternyata Kesal Dimarahi Orang Tua

2 bulan lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal