Satpol P3KP Kota Pekalongan Tertibkan Baliho Caleg dan Parpol Tak Berizin

Suryono Sukarno
Petugas Satpol P3KP Kota Pekalongan rutin menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda). (Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id – Petugas Satpol P3KPKota Pekalongan rutin menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda). Reklame tersebut seperti pemasangan di tempat yang tidak sesuai, reklame usang yang membahayakan, tidak berizin, dan sebagainya. 

Penertiban reklame juga menyasar baliho caleg dan parpol peserta Pemilu 2024 yang tidak berizin, apalagi saat ini belum masuk tahapan kampanye. 

Belum adanya regulasi dari penyelenggara pemilu tentang tata cara kampanye sehingga penertiban baliho dan reklame itu dilakukan Satpol P3KP mengacu pada Perda Reklame. 

"Selama reklame itu tidak memiliki izin dari maka harus dibongkar," kata Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, Selasa (18/7/2023). 

Namun jika sudah masuk masa kampanye, maka penertiban alat peraga yang melanggar aturan tak akan dilakukan oleh Satpol P3KP. Tapi sudah menjadi kewenangan Bawaslu selaku otoritas penindak pelanggaran peserta pemilu.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Penertiban 30 Rumah di Lahan Lokasi Kampung Merah Putih Asahan Ricuh

6 hari lalu

Baliho Raksasa Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Warga Luka

11 hari lalu

Viral Kasatpol PP Samarinda Adu Mulut dengan Anggota TNI saat Penertiban Warung

1 bulan lalu

Horor! Petugas Palang Pintu Tertidur saat KA Melintas di Pekalongan, Warga Emosi

2 bulan lalu

Pemilik Padel Tebang Pohon di Bandung Dinilai Langgar Perda, Wajib Ganti 1.000 Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal