Satpol P3KP Kota Pekalongan Tertibkan Baliho Caleg dan Parpol Tak Berizin

Suryono Sukarno
Petugas Satpol P3KP Kota Pekalongan rutin menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda). (Suryono Sukarno)

"Kami rutin melakukan penertiban reklame, kemaren bendera juga kami ambil karena tak berizin dan letak tidak memenuhi syarat. Di traffic light atau tempat ibadah itu tidak boleh," katanya.

Dia menekankan kepada personelnya untuk tidak takut dalam menegakkan perda, ketika di jalan menemukan reklame melanggar jangan takut untuk menertibkannya. Satpol P3KP sudah mengantongi perda dan ini sudah atas izin wali kota sehingga harus tegas. 

"Reklame dipasang secara melintang juga tidak boleh, harapannya para penyelenggara reklame memahami hal ini, bagaimana cara memasang reklame tanpa melanggar perda," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Penertiban 30 Rumah di Lahan Lokasi Kampung Merah Putih Asahan Ricuh

7 hari lalu

Baliho Raksasa Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Warga Luka

12 hari lalu

Viral Kasatpol PP Samarinda Adu Mulut dengan Anggota TNI saat Penertiban Warung

1 bulan lalu

Horor! Petugas Palang Pintu Tertidur saat KA Melintas di Pekalongan, Warga Emosi

2 bulan lalu

Pemilik Padel Tebang Pohon di Bandung Dinilai Langgar Perda, Wajib Ganti 1.000 Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal