Satpol PP Kudus Segel Menara Telekomunikasi Tak Memiliki Izin Pendirian

Antara
Petugas Satpol PP Kabupaten Kudus saat menyegel menara telekomunikasi tak berizin di Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Jumat (22/4/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id - Petugas Satpol PPKabupaten Kudus menyegel sebuah menara telekomunikasi di Desa Kedungsari, Gebog. Keberadaan menara itu belum memiliki izin pendirian.

"Menara telekomunikasi tersebut diperkirakan dibangun sejak 2021 dan dimungkinkan sudah dioperasikan menyusul adanya sejumlah alat yang terpasang," kata Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kudus Kusnaeni, Jumat (22/4/2022). 

Dijelaskannya, menara telekomunikasi dengan ketinggian 45 meter itu merupakan menara bersama yang bisa dipakai oleh sejumlah operator telekomunikasi.

Atas pelanggaran itu, Satpol PP Kudus menyegel menara telekomunikasi tersebut, termasuk kilowatt-hour (kWh) meternya.

Ketika persyaratan pendirian menara telekomunikasi dipenuhi, tentunya segel akan dibuka agar bisa dioperasikan. Menara telekomunikasi tersebut berada di perkarangan dan jauh dari permukiman warga.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
23 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

24 hari lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

24 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

25 hari lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal