Sebar Video Hoaks Klitih, Driver Ojol di Yogyakarta Ditangkap  

Kuntadi
Polda DIY menangkap driver ojol karena diduga menyebarkan video hoaks klitih. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

“Kita amankan dua ponsel yang salah satunya digunakan untuk mengunggah hoaks, serta dua buah kartu sim dan flashdisk,” ujar Toni.

Dia menjelaskan, tidak semua kejadian kejahatan di jalan adalah klitih. Namun bisa jadi adalah kejahatan lain, seperti penganiayaan, pencurian atau tindak kekerasan lain. 

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan video di ponsel sudah dihapus pelaku. Namun video tersebut disimpan pelaku ke dalam flashdisk. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku kini terancam penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 jam lalu

Viral Driver Ojol Gagalkan Curanmor di Medan, 2 Pelaku Kabur dari Kejaran Polisi

8 hari lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

29 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

29 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

2 Begal Sadis Pembacok Driver Ojol di Bandung Ditangkap, Korban Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal