“Kita amankan dua ponsel yang salah satunya digunakan untuk mengunggah hoaks, serta dua buah kartu sim dan flashdisk,” ujar Toni.
Dia menjelaskan, tidak semua kejadian kejahatan di jalan adalah klitih. Namun bisa jadi adalah kejahatan lain, seperti penganiayaan, pencurian atau tindak kekerasan lain.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan video di ponsel sudah dihapus pelaku. Namun video tersebut disimpan pelaku ke dalam flashdisk.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku kini terancam penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.