Sebelum Digerebek Polisi, Praktik Terapis Gay di Solo Diduga Telah Berlangsung 5 Tahun

Kristadi
Tersangka kasus dugaan praktik terapis sex sesama jenis di Kota Solo yang dibongkar Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Foto: iNews/Kristadi.

Dari nilai sekali kencan, koordinator atau germo gay mendapatkan pembagian Rp100.000 hingga Rp150.000. 

Polisi juga menyita barang bukti obat perangsang berbagai jenis, minyak pelicin, body lotion, handphone, dan alat kontrasepsi. 

Para Tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), dan pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

27 hari lalu

Serunya Jelajah Pesona dan Ragam Budaya Kota Solo bersama Lorin Solo Hotel

1 bulan lalu

Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar Harap Barak Militer Jadi Solusi Kaum Gay

1 bulan lalu

Soal Pesta Sesama Jenis di Karawang, Gubernur Jabar: Kita Cari Lembaga Bisa Sembuhkan Gay

1 bulan lalu

Polisi Tangkap 5 Pemuda terkait Pesta Gay di Karawang, Picu Keresahan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal