Sebelum Digerebek Polisi, Praktik Terapis Gay di Solo Diduga Telah Berlangsung 5 Tahun

Kristadi
Tersangka kasus dugaan praktik terapis sex sesama jenis di Kota Solo yang dibongkar Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Foto: iNews/Kristadi.

Dari nilai sekali kencan, koordinator atau germo gay mendapatkan pembagian Rp100.000 hingga Rp150.000. 

Polisi juga menyita barang bukti obat perangsang berbagai jenis, minyak pelicin, body lotion, handphone, dan alat kontrasepsi. 

Para Tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), dan pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

11 hari lalu

Kecelakaan Mobil Crane Diduga Rem Blong Tabrak 4 Motor di Solo, 6 Orang Luka-Luka

26 hari lalu

Bejat! Pemilik Tempat Cuci Motor di Bondowoso Cabuli 3 Karyawan Sesama Jenis

2 bulan lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

2 bulan lalu

Kecelakaan Kerja Lift Jatuh di Solo, 1 Pekerja Bengkel Tewas dan 1 Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal