Polda Jateng Tangkap 9 Penjudi dari Pati dan Grobogan

Donny Marendra
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandi Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti kasus perjudian berikut para tersangka yang dihadirkan. Foto: iNews/Donny Marendra.

SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap sembilan pelaku perjudian jenis tjapjiki dan togel hongkong. Mereka merupakan pengecer, pengepul dan karyawan agen judi yang ditangkap dari dua kota yang berbeda. 

Para penjudi ditangkap subdit tiga Jatanras, Direskrimum Polda Jateng di wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobogan. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang taruhan Rp4,5 jut, buku rekap, dan puluhan buku kupon judi. 

“Mereka ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar khusus untuk pemberantasan judi dan penyakit masyarakat,” kata Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandi Rahardjo Puro, Sabtu (25/9/2021). 

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
15 jam lalu

Pilu! Gadis di Pati Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Bertahun-Tahun, Ini Modusnya

9 hari lalu

Spanduk Dicopot, Pendukung Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ngamuk di Kantor Satpol PP

11 hari lalu

Rumah Pati Akpol Rusak Parah Imbas Proyek Tetangga, Kasusnya Mangkrak 4 Tahun

14 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Fortuner Hantam 2 Motor dan Pikap di Pati, 1 Orang Tewas

15 hari lalu

Geger! Pentolan AMPB Gelar Sumpah Pocong di Depan PN Pati, Ini Pemicunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal