Sempat Viral, Pria di Blora Rusak Jalan Cor yang Masih Basah Jadi Tersangka

iNews
Satreskrim Polres Blora melakukan olah TKP kasus perusakan jalan cor yang masih basah. (Foto: iNews).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Palon tidak dilakukan penahanan.

“Ancaman pidananya di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar AKP Zaenal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Blora.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Mobil Nekat Terobos Jalan Akan Dicor hingga Rangka Beton Rusak, Netizen Geram: Cor Aja Langsung

57 tahun lalu

Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

57 tahun lalu

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

57 tahun lalu

Pria Penendang Kucing hingga Mati Ditetapkan Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Masuk Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal