Begal Perhiasan di Trenggalek Ditangkap, Residivis 5 Kali Dipenjara
TRENGGALEK, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begalperhiasan emas yang menyasar perempuan lanjut usia dan anak-anak. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara.
Tersangka berinisial Bramara Fabian (28), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Polisi meyakini tersangka merupakan pelaku dalam tiga aksi begal perhiasan emas yang terjadi di Kecamatan Bendungan, Kecamatan Dongko, dan Kecamatan Kampak.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang mengenakan perhiasan emas. Sasaran utamanya, yaitu perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi sepi.
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura bertanya alamat atau tujuan tertentu kepada korban. Saat korban lengah, tersangka langsung menarik paksa perhiasan yang dikenakan korban dan tidak segan melakukan kekerasan untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa pelaku sengaja memilih perempuan dan anak-anak sebagai target karena dianggap lebih mudah dilumpuhkan. Hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.