Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Lanjutkan Proses Hukum

Antara
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/12/2021). Foto: ANTARA/Aris Wasita.

SOLO, iNews.id - Pemkot Solo melanjutkan proses hukum terkait tanah Sriwedari yang sampai kini masih menjadi sengketa dengan ahli waris Wiryodiningrat. Sriwedari tetap akan dirawat sebagai cagar budaya dan ruang publik. 

“Sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Jumat (24/12/2021). 

Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan kawasan Sriwedari tersebut. Terkait dengan upaya hukum, Pemkot Solo akan terus berupaya agar tanah Sriwedari terus menjadi ruang publik bagi masyarakat.

Sebelumnya, pada November 2021, Pemkot Solo kembali mengajukan gugatan yang diwakili FX Hadi Rudyatmo (Rudy) melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Gugatan merupakan upaya perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Surakarta tanggal 15 November 2018 Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Gugatan ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto

57 tahun lalu

Gegara Sengketa Batas Tanah, Pria di Jember Tewas Dibacok Saudara

57 tahun lalu

ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

57 tahun lalu

Profil Nyono Suharli Wihandoko, Warisannya Jadi Sengketa Istri Kedua dan Anak

57 tahun lalu

Respons Kabar Gibran Mundur dan Teguh Cuti, Sekda Solo: Pemerintahan Tidak Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal