Sengketa Tanah Sriwedari, Pemkot Solo Lanjutkan Proses Hukum

Antara
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/12/2021). Foto: ANTARA/Aris Wasita.

Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Prihatin mengatakan, masih ada langkah hukum yang bisa dilakukan secara profesional sebagai perlawanan eksekusi.

"Bukan seperti preman, namun secara profesional kami mengambil langkah hukum, sebagai perlawanan eksekusi karena permohonan pertama ditolak, banding juga seperti itu. Ini sedang menyusun langkah upaya hukum kasasi," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa kekurangan dari putusan tersebut, salah satunya luas tanah yang masuk dalam eksekusi tidak sesuai dengan yang dimohonkan.

"(Pada putusan) seluruh Sriwedari milik ahli waris, namun ternyata ada beberapa yang masih jadi HP (hak pakai) pemkot yang seharusnya tidak dieksekusi, ada HP 46 dan HP 26 tidak ikut dieksekusi. Itu yang dalam putusan sebelumnya tidak masuk dalam pertimbangan dan dibahas. Oleh karena itu, kami mengajukan perlawanan eksekusi agar itu tidak diambil," kata Prihatin.

Melalui jalur hukum tersebut, ia berharap agar putusan khususnya di kawasan yang masih menjadi HP Pemkot Surakarta dibatalkan.

"Jadi memang luas tidak pas, objek sengketa tidak pada tempatnya," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto

57 tahun lalu

Gegara Sengketa Batas Tanah, Pria di Jember Tewas Dibacok Saudara

57 tahun lalu

ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

57 tahun lalu

Profil Nyono Suharli Wihandoko, Warisannya Jadi Sengketa Istri Kedua dan Anak

57 tahun lalu

Respons Kabar Gibran Mundur dan Teguh Cuti, Sekda Solo: Pemerintahan Tidak Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal