Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria asal Purbalingga Ditangkap di Kalimantan

Tim iNews.id
Tersangka KAF (memakai baju tahanan) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga saat ditahan di kantor polisi, Senin (13/2/2023). Foto: Ist.

PURBALINGGA, iNews.id – Setelah kabur ke Kalimantan karena terlibat kasus asusila, KAF (20) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga akhirnya ditangkap polisi. Yang bersangkutan dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur

Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto mengatakan, peristiwa terjadi Februari 2022 dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

"Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil," kata Suyanto, Senin (13/2/2023).

Saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Pelaku bersedia untuk bertanggungjawab dan akan menikahi korban.

"Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban melapor ke ke kepolisian pada bulan Oktober 2022," ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
23 hari lalu

Sepak Bola Tarkam di Purbalingga Ricuh, Wasit Babak Belur Dikeroyok Massa

29 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

1 bulan lalu

Dramatis! Kakek di Purbalingga Tewas di Atas Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter

1 bulan lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

2 bulan lalu

Panen Melimpah, Warga Lereng Gunung Slamet di Purbalingga Perang Tomat Busuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal