Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria asal Purbalingga Ditangkap di Kalimantan

Tim iNews.id
Tersangka KAF (memakai baju tahanan) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga saat ditahan di kantor polisi, Senin (13/2/2023). Foto: Ist.

PURBALINGGA, iNews.id – Setelah kabur ke Kalimantan karena terlibat kasus asusila, KAF (20) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga akhirnya ditangkap polisi. Yang bersangkutan dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur

Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Suyanto mengatakan, peristiwa terjadi Februari 2022 dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

"Modusnya tersangka dengan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil," kata Suyanto, Senin (13/2/2023).

Saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Pelaku bersedia untuk bertanggungjawab dan akan menikahi korban.

"Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban melapor ke ke kepolisian pada bulan Oktober 2022," ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tradisi Seru Perang di Purbalingga, Ribuan Tomat Beterbangan Menyasar ke Segala Arah

57 tahun lalu

Rugi Rp26 Juta, Sopir Pikap Terguling di Purbalingga Minta Warga Kembalikan Telur Jarahan

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Kreatif! Pemuda di Purbalingga Ubah Batang Pepaya jadi Pakan Kambing Berkualitas

57 tahun lalu

Ponpes Nurul Jadid Mesuji Dibakar Massa, Diduga Buntut Kasus Asusila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal