Sidang Kasus Mutilasi di Tegal, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Yunibar
Wage (61) suami korban pembunuhan dengan cara dimutilasi bersama penasehat hukumnya, Aziz Iswanto SH usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal, Senin (27/06/2022). Foto: iNews/Yunibar.

TEGAL, INews.id - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59) digelar di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6/2022). Sidang dilaksanakan melalui teleconference. 

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH. Sementara Terdakwa, Akhadirun (44) menghadiri sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui teleconference. 

Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan. 

Wage (61) suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal ia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.  

“Kami keberatan dengan ancaman pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terduga terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif jaksa penuntut umum (JPU), kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban, Azis Iswanto usai mengikuti jalannya persidangan, Senin (27/6/2022). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

13 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

16 hari lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

27 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab M Fahri Pendaki Gunung Slamet Tewas Jatuh ke Kawah 

27 hari lalu

Identitas Pendaki Remaja asal Brebes Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Selfie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal