Sidang Kasus Mutilasi di Tegal, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Yunibar
Wage (61) suami korban pembunuhan dengan cara dimutilasi bersama penasehat hukumnya, Aziz Iswanto SH usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal, Senin (27/06/2022). Foto: iNews/Yunibar.

TEGAL, INews.id - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59) digelar di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6/2022). Sidang dilaksanakan melalui teleconference. 

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH. Sementara Terdakwa, Akhadirun (44) menghadiri sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui teleconference. 

Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan. 

Wage (61) suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal ia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.  

“Kami keberatan dengan ancaman pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terduga terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif jaksa penuntut umum (JPU), kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban, Azis Iswanto usai mengikuti jalannya persidangan, Senin (27/6/2022). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal