Sidang Kasus Mutilasi di Tegal, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Yunibar
Wage (61) suami korban pembunuhan dengan cara dimutilasi bersama penasehat hukumnya, Aziz Iswanto SH usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal, Senin (27/06/2022). Foto: iNews/Yunibar.

TEGAL, INews.id - Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59) digelar di Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB, Senin (27/6/2022). Sidang dilaksanakan melalui teleconference. 

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Diah Rahmawati SH dan Abdul Basik SH. Sementara Terdakwa, Akhadirun (44) menghadiri sidang dari Lapas Kelas IIB Slawi melalui teleconference. 

Terdakwa Akhadirun didakwa telah melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, keluarga korban didampingi pengacara Azis Iswanto SH menyatakan keberatan. 

Wage (61) suami Kasni mengaku kecewa dengan dakwaan tersebut. Padahal ia berharap, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati sesuai dengan perbuatannya.  

“Kami keberatan dengan ancaman pasal 338, karena tindakan yang telah dilakukan terduga terdakwa telah memutilasi korban. Tetapi karena ini sudah menjadi hak prerogatif jaksa penuntut umum (JPU), kami menghargai apa yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut,” kata penasehat hukum korban, Azis Iswanto usai mengikuti jalannya persidangan, Senin (27/6/2022). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur Purwakarta, Polisi Periksa 15 Saksi

6 hari lalu

Kasus Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Forensik

7 hari lalu

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas Tangan Terborgol, Diduga Korban Pembunuhan

12 hari lalu

Viral! SD di Tegal Kenalkan Guru ke Siswa Baru ala Line-Up Timnas di Piala Dunia

13 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal