Sidang Kasus Mutilasi di Tegal, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Yunibar
Wage (61) suami korban pembunuhan dengan cara dimutilasi bersama penasehat hukumnya, Aziz Iswanto SH usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal, Senin (27/06/2022). Foto: iNews/Yunibar.

Azis mempertanyakan mengapa JPU tidak menerapkan pasal tambahan mengingat apa yang dilakukan terdakwa, yang telah membunuh dan memutilasi korban. 

“Kenapa tidak menerapkan pasal tambahan, seperti pasal 340 KUHP. Sekalipun kami kecewa karena ini sudah dibacakan dalam persidangan yang resmi, kami akan patuh dan menghormati proses ini,” katanya. 

Dikatakannya, sidang perkara nomor 48/Pid.B/2022/PN Slawi dilaksanakan di ruang sidang I PN Slawi Kelas IB dihadiri tiga majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua PN Slawi Kelas IB Eryusman SH dan dihadiri dua hakim anggota, Nani Pratiwi SH dan Eldi Nasali SH MH, serta panitera pengganti Lisa Amalia SH MH. 

Menurut Azis, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/7/2022) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi. 

“Senin depan akan menghadirkan saksi-saksi, ada 17 saksi. Mungkin tidak dihadirkan semua, atau dilakukan secara bertahap. Sebab keterangan saling berkaitan,” katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

13 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

17 hari lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

27 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab M Fahri Pendaki Gunung Slamet Tewas Jatuh ke Kawah 

28 hari lalu

Identitas Pendaki Remaja asal Brebes Jatuh ke Kawah Gunung Slamet saat Selfie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal