Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Terdakwa Sumani Dijerat Pasal Berlapis

Musyafa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang menyidangkan terdakwa Sumani, Rabu (2/6/2021).

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 340, 338 hingga 339 KUHP. Dakwaan primer adalah pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Terdakwa tidak banyak bicara. Saat ditanya Majelis Hakim mengenai kondisi kesehatan, Sumani menjawab sehat dan siap mengikuti persidangan. “Ya, sehat yang mulia, “ katanya.

Santoso, adik almarhum Ki Anom Subekti, seusai menyaksikan persidangan memohon terdakwa dihukum mati, karena menghilangkan 4 nyawa sekaligus. “Hutang nyawa bayar nyawa, apalagi ini ada 2 anak yang ikut dibunuh. Kami baru lega, kalau terdakwa dihukum mati, “ ujarnya.

Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa, Setyo Langgeng tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan. Maka pada persidangan selanjutnya Rabu pekan depan, langsung digelar pembuktian dengan memeriksa para saksi.

“Terdakwa sudah memahami isi dakwaan, jadi tidak perlu eksepsi. Langsung ke pembuktian. Biar lebih cepat, efisien, tanpa mengurangi esensi pembuktian materiilnya, “ kata Setyo, pengacara asal Desa Pandean, Rembang ini.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi Ratusan Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

10 hari lalu

Ratusan Siswa SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal