Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Rembang, Terdakwa Sumani Dijerat Pasal Berlapis

Musyafa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang menyidangkan terdakwa Sumani, Rabu (2/6/2021).

Karena total saksi ada 23 orang dan saksi ahli 3 orang yang akan dihadirkan, maka sidang kasus ini diprediksi memakan waktu cukup lama.

Anggota Majelis Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto menanggapi kalau proses lancar, sidang sampai selesai vonis, butuh waktu sekitar 2 bulan.

“Kesanggupan Jaksa Penuntut Umum tadi, pada sidang pekan depan siap menghadirkan 4 saksi dulu. Kita dibatasi waktu maksimal 3 bulan, kalau sidang lancar, insyaallah 2 bulan selesai, “ kata Eri.

Sebagaimana diberitakan, Sumani tega membunuh empat orang, karena terbelit hutang. Dia yang merupakan seniman penabuh gamelan, merencanakan perampokan di rumah rekannya sesama seniman, Ki Anom Subekti.

Ki Anom, anak dan cucunya saat terlelap tidur dihabisi terlebih dahulu. Istri Anom, yang belakangan memergoki, dibunuh terakhir. Semua korban dihantam dengan menggunakan balok kayu. Setelah itu Sumani menggondol uang sekira Rp13 juta dan perhiasan milik korban.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi Ratusan Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

10 hari lalu

Ratusan Siswa SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal