Sidang perdana ini menjadi ketukan palu awal dari proses pembuktian panjang atas dua kasus korupsi yang menyeret sang bupati nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Senin pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa (Sudewo) dan penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa.