Sidang Perdana Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Keberatan Polri Ikut Campur

Yunibar
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, INews.id -Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana terkait pelanggaran protokol kesehatan acara dangdutan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah Selasa (17/11/2020). Pada sidang perdana Wasmad menilai, penyidik Polri tidak punya kewenangan menangani kasusnya.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Toetik Ernawati SH, Wasmad mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS jadi dari awal tidak ada PPNS", kata Wasmad.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto SH, Johannes Kardinto SH mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Juncto karena tidak menuruti perintah petugas dan Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana tentang dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

18 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

19 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

23 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

27 hari lalu

100 Anggota Brimob Dikerahkan ke NTT, Perkuat Operasi SAR dan Bantuan Korban Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal