Sindikat Pemalsuan STNK Modus Jaminan Gadai Dibongkar Polisi, 2 Orang Ditangkap

Eka Setiawan
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (dua dari kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto (paling kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka pemalsuan STNK. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

jat

Sementara tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus pemalsuan STNK ini. Bagi warga yang merasa pernah dirugikan dengan ulah tersangka dipersilakan lapor ke Polda Jateng.

“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Kombes Artanto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

5 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

5 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

9 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

9 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal