SRAGEN, iNews.id – Petugas jaga dan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Sragen, Jawa Tengah menangkap seorang ibu yang hendak menyelundupkan sabu ke dalam penjara, Senin (24/9/2018).
Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam wadah deodorant dan pasta gigi. Aksi penyelundupan itu terungkap setelah petugas jaga dan sipir menggeledah isi dan barang bawaan para pengunjung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang ibu-ibu hendak menyelundupkan narkoba ke lapas sekitar pukul 09.00 WIB. Dia memasukkan alat isap (bong) ke dalam pasta gigi, sedangkan barang yang diduga sabu-sabu dimasukkan kedalam wadah deodorant.
Dalam laporannya, ibu tersebut hendak menjenguk anaknya yang dibina dalam lapas. Namun anaknya bukan narapidana kasus narkoba, melainkan narapidana kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kepala lapas Sragen Yosef B Yambise menjelaskan, petugas penjagaan menggagalkan masuknya barang yang diduga narkoba. Besaran dan banyaknya belum bisa disampaikan. Namun sudah ditindaklanjuti ke Polres Sragen.