Soal Almas Gugat Gibran Rp10 Juta Buntut Putusan Usia Cawapres, Ini Kata PN Surakarta

R August
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang dulu menggugat batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) kini menggugat Cawapres Gibran ke PN Surakarta. (Foto: Ist)

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 MK, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat. 

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat," katanya. 

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat ke salah satu panti asuhan yang berada di Solo.

Diketahui, gugatan ini terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Surakarta, register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wapres Gibran Cek Infrastruktur Pascabencana Aceh Tengah, Disambut Antusias Warga

24 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

5 bulan lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

6 bulan lalu

Update Tanah Bergerak di Tegal, 464 Rumah Rusak hingga 2.426 Warga Mengungsi

6 bulan lalu

Wapres Gibran Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Ribuan Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal