Soal Almas Gugat Gibran Rp10 Juta Buntut Putusan Usia Cawapres, Ini Kata PN Surakarta

R August
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang dulu menggugat batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) kini menggugat Cawapres Gibran ke PN Surakarta. (Foto: Ist)

SOLO, iNews.id - Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng). Penggugat yakni Almas Tsaqibbirru, mahasiswa yang dulu menggugat batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Humas PN Surakarta Bambang Aryanto mengatakan, berdasarkan surat gugatan yang diajukan Almas, ada beberapa poin alasan pengugat. Almas menyingung soal perannya yang mengajukan gugatan ke MK terkait batas usia capres cawapres di bawah 40 tahun dan sudah pernah menjadi kepala daerah lalu dikabulkan sehingga Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Tertulis, seharusnya tergugat menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024). 

Lebih lanjut dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat dengan dasar tersebut," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Wapres Sowan ke Pesantren Dalwa Pasuruan, Tokoh NU Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan

8 hari lalu

Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

9 hari lalu

Bawaslu Solo Siap Hadapi Gugatan terkait Syarat Administrasi Ijazah Jokowi

13 hari lalu

Kaukus Tokoh Jabar Desak Wapres Gibran Mundur, Serukan Gerakan Moral Penurunan Foto

29 hari lalu

Ijazah Gibran Dituduh Bermasalah, Jokowi: Masa Sudah Sekolah di Luar Suruh Ikut Paket C?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal