Soal Fatwa MUI Haram Golput, Begini Tanggapan Kiai Ma'ruf Amin

Kastolani Marzuki
Rakhmatulloh
Cawapres 01 KH Ma'ruf Amin menanggapi fatwa haram golput yang kembali dikeluarkan MUI. (Foto: Dok.iNews.id)

PURWOREJO, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa haram golput pada Pemilu 2019. Fatwa tersebut sebelumnya sudah dikeluarkan pada Pemilu 2014 lalu.

Menanggapi keluarnya fatwa tersebut, cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa itu kembali dikeluarkan karena saat ini muncul isu kelompok tertentu yang akan memengaruhi masyarakat tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

“Fatwa itu sudah lama dikeluarkan oleh MUI, menolak hoaks dan menangkal upaya untuk golput. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi (untuk tak hadir ke TPS),” tuturnya saat bersilaturahmi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Iman, Desa Bulus Gebang, Purworejo, Jateng, Selasa (26/3/2019).

Kiai Maruf Amin mengatakan, pertimbangan MUI pada saat itu agar bangsa ini memilih dengan pertimbangan yang sehat. “Itu memang dari 2014 sudah diluncurkan di forum namanya ijtima’ ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se-Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan, fatwa ini lahir karena ingin semua orang bisa bertanggung jawab. Jangan karena rasa marah, kemudian tak memilih.

"Kalau MUI itu supaya orang mengambil tanggung jawab, supaya bangsa ini jangan kemudian-kemudian ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini. Mereka kan punya akal, punya cara berpikir yang sehat kenapa dia tidak memilih, pilihan yang terbaik dengan pertimbangan yang sehat," beber dia.

Ketua MUI nonaktif ini menambahkan adapun keuntungan dikeluarkannya fatwa itu untuk negara dan bangsa sendiri agar sistem pemerintahan semakin kuat. "Tentu keuntungan untuk negara bangsa. Artinya ketika golput itu semakin sedikit itu, kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada," tandasnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo, 3 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

57 tahun lalu

Viral Siswa SMP di Purworejo Babak Belur Dianiaya Anak SD, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Truk Tangki Maut Tabrak Sejumlah Mobil dan Warung di Purworejo, Diduga akibat Rem Blong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal