Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo
KULONPROGO, iNews.id - Seorang residivis berinisial JM (38) warga Purworejo, Jawa Tengah, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pemerkosaan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang mahasiswi. Pelaku yang diketahui baru bebas bersyarat tersebut kembali ditangkap aparat Polres Kulonprogo setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Subihan Afuan Ardhi, menegaskan pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Pelaku ini residivis yang sudah keluar masuk penjara,” kata Iptu Subihan dikutip dari iNews Boyolali, Rabu (24/6/2026).
Kasus ini bermula pada awal Mei 2026, ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial pertemanan. Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi hingga bertukar nomor telepon dan aktif berkomunikasi.
Dalam interaksi tersebut, pelaku mengaku bernama Putra dan mengklaim bekerja di perusahaan BUMN dengan gaji tinggi untuk meyakinkan korban.