Suami Bunuh Mantan Istri di Banjarnegara, Motif Marah Ditolak Rujuk

Eka Setiawan
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan, Jumat (12/7/2024). (Dok Polres Banjarnegara)

BANJARNEGARA, iNews.id - Suami membunuh mantan istri di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Korban dihabisi saat berada di rumah bibinya lantaran menolak diajak rujuk.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, pelaku berinisial SH (33) warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara yang tinggal di Purbalingga. Dia membunuh mantan istrinya berinisial KN (28), Rabu (10/7/2024) pukul 04.30 WIB.

"Motifnya tersangka marah karena korban tak mau diajak rujuk," ujarnya, Jumat (12/7/2024).

Menurutnya antara korban dan pelaku sudah cerai sejak 6 bulan lalu berdasarkan putusan dari Pengadilan Agama Banjarnegara. Penyebab perceraian karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku kerap mabuk dan mengancam akan membunuh korban.  

"Korban juga pernah melaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara tahun 2019, namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama karena telah memiliki anak," kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

5 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

5 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

7 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

9 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal