Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

Ary Wahyu
Bambang Tri, terpidana kasus ujaran kebencian terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo tidak menghadiri sidang peninjauan kembali di PN Solo, Kamis (10/7/2025). (Foto: Ary Wahyu).

Kuasa hukum Bambang Tri lainnya, Chris Setyanto SH menambahkan, jaksa hanya menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak menyikapi alasan PK lainnya yang berjumlah 16 poin.

"Jaksa tidak menanggapi secara keseluruhan, sehingga kami akan menanggapi dalam tanggapan mendatang," ucapnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Penyebab Bambang Tri Absen Sidang PK Lanjutan Ujaran Kebencian Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

57 tahun lalu

Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel terkait Dugaan Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Peluang Restorative Justice 2 Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi dan Damai? Ini Kata Jokowi

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal