Tangis Nenek Kasminah Divonis 1 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan terhadap Pekerja Bangunan

Donny Marendra
Nenek Kasminah (71) tak kuasa menahan tangis setelah mendapatkan vonis 1 bulan penjara di PN Semarang. (iNews/Donnie Marendra)

SEMARANG, iNews.id - Nenek Kasminah, warga Kampung Desel Semarang, Jawa Tengah tak kuasa menahan tangis setelah mendapatkan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/2/2021). Hakim menjatuhkan  vonis  hukuman penjara selama 1 bulan terhadap nenek berusia 71 tahun ini.

Nenek Kasminah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP,  yakni melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk menghentikan pekerjaan.

Nenek Kasminah tampak sedih ketika meninggalkan ruang sidang dengan penuh kekecewaan dan berjalan dipapah oleh kuasa hukumnya.

Kasminah mengatakan jika dirinya tidak pernah melakukan kekerasan. “Namun saya akui pernah meminta pekerja menghentikan pembangunan talud dan pagar di lahan miliknya,” kata Nenek Kasminah.

Lahan tersebut berada di kawasan di Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Semarang. Menurutnya, apa yang dilakukannya telah sepengetahuan oleh beberapa pihak.

Sementara, Listyani selaku kuasa hukum nenek Kasminah mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim yang menyatakan kasminah bersalah. Menurutnya vonis itu tidak adil, karena nenek Kasminah hanya berusaha mempertahankan haknya.

“Keterangan saksi dalam persidangan juga banyak yang menguatkan bahwa tidak ada kekerasan dalam proses penghentian pembangunan,” katanya. Sehibgga pihaknya menyatakan banding atas kasus tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 23 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

6 hari lalu

Nenek di Situbondo Kena Peluru Nyasar Senapan Angin, Luka di Lengan dan Dahi

7 hari lalu

Jambret Sadis Berjaket Ojol Seret Nenek di Semarang Ditangkap, Gasak Uang Rp180.000

1 bulan lalu

Terungkap! Nenek Tewas di Deliserdang Ternyata Dibunuh Oknum Polisi, Motif Pinjam Uang Rp50 Juta

1 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal