Tega, Pria Asal Lampung Ini Gasak Harta Calon Istri di Boyolali

Tata Rahmanta
Tersangka kasus pencurian saat digelandang di Mapolres Boyolali. (Tata Rahmanta)

Akibat pencurian, kata dia, korban kehilangan dua perhiasan berupa cincin, HP,  kartu ATM dan uang Rp20 juta yang berada di rekening turut dikuras lantaran PIN ATM belum diganti oleh korban. 

“Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian sudah habis untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Donna.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Puluhan Siswa SMP di Boyolali Diduga Keracunan MBG, Gejala Mual hingga Gatal-Gatal

9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

17 hari lalu

Detik-Detik Pemotor Tewas usai Ditabrak Truk Boks hingga Terbakar di Boyolali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal