Tegas, BPN Jateng Pecat 3 Pegawainya karena Terlibat Kasus Pertanahan

Eka Setiawan
ilustrasi kasus pertanahan. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah memecat tiga pegawainya yang terseret kasus pidana terkait pertanahan. Dua orang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan satu orang lainnya di sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).

“Karena ada indikasi unsur ke sana, kejahatan pidana umum, curi blangko digunakan untuk memalsu sertifikat kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama, Senin (5/12/2022).  

Bagi Dwi, meskipun nurani bergejolak, namun itu adalah komitmennya untuk “menggebuk” oknum BPN di bawah komandonya yang terlibat kejahatan terkait pertanahan itu.

“Bagi saya secara nurani ya kasihan, kurang 2 tahun lagi (pensiun). Yang dilakukan PDH mendapat pensiun,” katanya. Menurutnya, potensi bawahannya terlibat mafia tanah ada beberapa sektor. Di antaranya pembuatan akta hingga fisik pengukuran. “Itu yang ada potensi kolusi dengan BPN,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Edi Sulistyo menyebut di tingkat Polda ada satgas khusus yang menangani persoalan mafia tanah. “Komandannya Direktur Reskrimsus, anggotanya dari Reskrimsus dan Reskrimum,” kata Edi.  

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

3 hari lalu

Heboh! Pria di Cilacap Panjat Tower 75 Meter, Diduga Kesal Keinginan Tak Dituruti Keluarga

16 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

17 hari lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

17 hari lalu

Kecelakaan Maut di Cilacap, 1 Orang Tewas 1 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal