Tegas, Pemkot Solo Beri Sanksi Warga yang Memarkir Kendaraan di Pinggir Jalan Kampung

Antara
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (R August)

SOLO, iNews.id -Pemerintah Kota Solo menyiapkan sanksi kepada warga yang memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan-jalan kampung. Pasalnya, parkir di pinggir jalan melanggar aturan yang berlaku.

Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka mengatakan sanksi yang diberikan bisa berupa penderekan sesuai dengan peraturan daerah terkait parkir di jalan-jalan kampung.

Sesuai aturan, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 90 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, administrasi, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun 2022.

Terkait hal itu, hingga saat ini pihaknya sudah menerima banyak keluhan dari warga terkait dengan parkir kendaraan di pinggir jalan kampung. 

Bahkan, tidak sedikit yang memasang kanopi sehingga mengganggu aktivitas masyarakat lain.  "Sudah kami tindaklanjuti ya. Dari Dinas Perhubungan juga sudah muter-muter ke lokasi yang dikeluhkan itu," katanya, Rabu (14/6). 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Papua, Tinjau Infrastruktur di Nabire hingga Timika

57 tahun lalu

Wapres Gibran Batal ke Yahukimo, Ini Kata Bupati Didimus Yahuli

57 tahun lalu

Gibran Batal ke Yahukimo, Pangdam Cenderawasih Ungkap Fakta dan Analisis Intelijen Terkini

57 tahun lalu

Wapres Gibran Diagendakan ke Tanah Papua, Kunjungi Biak, Wamena dan Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal