Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Oplos Elpiji Subsidi Dalam Gudang Sekolah

iNews TV
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah saat gelar perkara kasus pengoplosan elpiji bersubsidi yang dilakukan oknum kepala SMK swasta di Paguyangan. (Foto: iNews)

"Pelaku dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan gas bersubsidi dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta," kata AKBP Lilik Ardhiansyah. 

Polisi kini tengah mendalami aliran distribusi gas oplosan tersebut dan mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyediaan stok gas subsidi dalam jumlah besar kepada pelaku.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

12 bulan lalu

Pemilik Pabrik Beras di Serang Ditangkap, Oplos Beras Sisa Hajatan

2 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

13 hari lalu

Detik-Detik Gedung Badminton Hogwan Roboh di Brebes, 2 Anak dan 1 Lansia Tewas

13 hari lalu

Gedung Badminton Hogwan di Brebes Roboh, 3 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal