Tergiur Janji Palsu Pensiunan PNS, Warga Cilacap Ini Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Taufik Budi
Dua tersangka penipuan saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Cilacap. (IST)

Namun, setelah menunggu lama janji tersangka tidak terwujud. Merasa tertipu dengan janji-janji palsu dan menunggu sangat lama, pada 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan tiga lembar kwitansi pembayaran,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
18 jam lalu

Seru! Mahasiswa Asing Ikut Lomba Masak Tempe Mendoan Bersama Pelajar SMP di Cilacap

7 hari lalu

Gempa Dangkal M 4,6 Guncang Cilacap Hari Ini, Berpusat di Laut

18 hari lalu

Kapal Nelayan Pendi Jaya Terbalik di Teluk Penyu Cilacap, 2 ABK Meninggal 7 Selamat

23 hari lalu

Kebakaran Bengkel dan Toko Onderdil Motor di Cilacap, Api Menyambar BBM hingga Tabung Gas

23 hari lalu

Kemarau Picu Kekeringan di Cilacap, Warga Tempuh 1 Km ke Bukit demi Dapat Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal