Terhasut Pesan Berantai Hoaks, 20 Remaja di Blora Jadi Tersangka Pengeroyokan

Heri Purnomo
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat gelar kasus pengeroyokan. (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap tiga orang. Mereka diduga melakukan pencurian disertai dengan kekerasan serta melakukan pengeroyokan.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang berisi hoaks.

"Ada informasi salah satu warga perguruan silat di Blora, jaketnya dirampas secara paksa oleh salah satu perguruan silat lainnya yang ada di Blora juga,” kata Kapolres, Selasa (23/11/2021).

“Informasi yang belum jelas ini tidak dikonfirmasi terlebih dahulu, langsung tersangka 20 orang ini berkumpul di SPBU Randublatung, dilanjutkan melakukan pencarian ke Blora Kota," katanya.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah NF, alias Embes (18) warga Kecamatan Randublatung Blora dan dua tersangka lain yang masih di bawah umur.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
20 jam lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

24 jam lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

1 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal