Terima Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa, 2 Kades di Demak Dipecat

Sukmawijaya
Ahli waris menerima surat pemberhentian jabatan kepala desa Kedondong dan Mojosimo, Demak. (iNews/Sukmawijaya)

“Diberhentikan jabatan kades sekaligus mencabut penghasilan tetap, tunjungan lain dan penerimaan lain yang sah kades terkait juga diminta mengembalikan hak penguasaan tanah bengkok sebesar 100 persen,” kata Camat Gajah, Agung Widodo.

Ia mengatakan, kedua kades tersebut  menjabat sejak tahun 2016 dengan masa bhakti sampai tahun 2022, karena terlibat kasus korupsi, mereka diberhentikan. 

“Selanjutnya segala tugas harian dilaksanakan oleh sekretaris desa sampai dilantiknya penjabat kepala desa yang bertugas melaksanakan proses pengisian jabatan kades secara definitif,” katanya.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Sri Lestari Korban Pembunuhan Sadis di Demak

11 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

11 hari lalu

Adik Sri Lestari Tak Menyangka Jasad Terbakar di Pos Ronda Demak Ternyata Kakaknya

11 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

1 bulan lalu

Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal