Terima Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa, 2 Kades di Demak Dipecat

Sukmawijaya
Ahli waris menerima surat pemberhentian jabatan kepala desa Kedondong dan Mojosimo, Demak. (iNews/Sukmawijaya)

“Diberhentikan jabatan kades sekaligus mencabut penghasilan tetap, tunjungan lain dan penerimaan lain yang sah kades terkait juga diminta mengembalikan hak penguasaan tanah bengkok sebesar 100 persen,” kata Camat Gajah, Agung Widodo.

Ia mengatakan, kedua kades tersebut  menjabat sejak tahun 2016 dengan masa bhakti sampai tahun 2022, karena terlibat kasus korupsi, mereka diberhentikan. 

“Selanjutnya segala tugas harian dilaksanakan oleh sekretaris desa sampai dilantiknya penjabat kepala desa yang bertugas melaksanakan proses pengisian jabatan kades secara definitif,” katanya.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
20 jam lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

2 hari lalu

Kronologi Perangkat Desa di Pekalongan Tewas Terbenam Lumpur, Ditemukan Celurit

2 hari lalu

Pekalongan Gempar! Perangkat Desa Ditemukan Tewas Terbenam Lumpur Penuh Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal