Terlibat Aksi Begal di Soloraya, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap

Tata Rahmanta
12 anggota geng motor yang ditangkap Tim Sapu Jagad Polres Boyolali. (Foto: Tata Rahmanta)

Modus yang dipakai yakni mengintai orang yang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan sepi saat malam hari. Pelaku lainnya lalu mengejar calon korban yang menjadi target sasaran. Korban lalu dipepet dan diberhentikan di lokasi sepi. 

Komplotan geng motor ini juga pernah merampok di wilayah Kabupaten Boyolali sebanyak empat kali, Kabupaten Sukoharjo tiga kali, dan dua kali di Kabupaten Karanganyar. 

Aksi mereka sangat meresahkan karena tega melukai korban dengan senjata tajam.Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Geng Motor Brutal Bersenjata Serang 2 Pemuda di Maros Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

57 tahun lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

57 tahun lalu

Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka

57 tahun lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal