Terlibat Aksi Begal di Soloraya, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap

Tata Rahmanta
12 anggota geng motor yang ditangkap Tim Sapu Jagad Polres Boyolali. (Foto: Tata Rahmanta)

Modus yang dipakai yakni mengintai orang yang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan sepi saat malam hari. Pelaku lainnya lalu mengejar calon korban yang menjadi target sasaran. Korban lalu dipepet dan diberhentikan di lokasi sepi. 

Komplotan geng motor ini juga pernah merampok di wilayah Kabupaten Boyolali sebanyak empat kali, Kabupaten Sukoharjo tiga kali, dan dua kali di Kabupaten Karanganyar. 

Aksi mereka sangat meresahkan karena tega melukai korban dengan senjata tajam.Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, Sinergi PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa melalui Kemitraan Layanan Pembayaran Listrik

9 hari lalu

Kena OTT, Kepala BPK Jateng Diperiksa KPK Diduga terkait Suap Audit

12 hari lalu

Ngeri! Geng Motor Busur Pemuda di Gowa, 2 Anak Panah Tertancap di Pipi dan Lengan

17 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Tajam dan Busur di Gowa Meresahkan, 7 Orang Ditangkap

19 hari lalu

Viral! Geng Motor Serang Permukiman Warga di Gowa Gunakan Busur Panah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal