Terlibat Aksi Begal di Soloraya, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap

Tata Rahmanta
12 anggota geng motor yang ditangkap Tim Sapu Jagad Polres Boyolali. (Foto: Tata Rahmanta)

Modus yang dipakai yakni mengintai orang yang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan sepi saat malam hari. Pelaku lainnya lalu mengejar calon korban yang menjadi target sasaran. Korban lalu dipepet dan diberhentikan di lokasi sepi. 

Komplotan geng motor ini juga pernah merampok di wilayah Kabupaten Boyolali sebanyak empat kali, Kabupaten Sukoharjo tiga kali, dan dua kali di Kabupaten Karanganyar. 

Aksi mereka sangat meresahkan karena tega melukai korban dengan senjata tajam.Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

BNPB: Kekeringan Landa Klaten Jateng Berdampak ke 12.946 Warga

29 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

30 hari lalu

Misteri Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Dalami Dugaan Geng Motor Terlibat

30 hari lalu

Kebakaran Pasar Bayat Klaten Hanguskan 24 Kios, Diduga Korsleting Listrik

31 hari lalu

Bikin Syok! Geng Motor Bocah SD di Jombang Tendang Pemotor hingga Jatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal