Terlibat Pembuatan Upal, Pasutri Asal Kediri Ditangkap Aparat Polres Temanggung

Antara
Polisi menunjukkan lembaran uang kertas palsu di Mapolres Temanggung, Kamis (28/7/2022). Foto: ANTARA.

TEMANGGUNG, iNews.id – Aparat Polres Temanggung menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat pembuatan uang palsu (upal). Polisi juga menyita ribuan lembar upal pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. 

Pasutri yang ditangkap berinisial IS dan AP, warga Kediri, Jawa Timur. Upal yang disita terdiri atas 1.104 lembar pecahan Rp50.000, dan pecahan Rp100.000 sebanyak 316 lembar.

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran upal yang terjadi di Temanggung dengan tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.

“Selain uang palsu, juga disita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, Kamis (28/7/2022). 

Dikatakannya, AP dan IS melakukan pembuatan uang palsu dan mengedarkannya sejak sembilan bulan lalu. Pemesanan upal melalui online atau media sosial ke sejumlah daerah.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung, Ditemukan Sudah Kaku dalam Tenda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal