Tersangka Mutilasi di Tegal Tak Alami Gangguan Jiwa Berat, Polisi Lanjutkan Kasus

Yunibar
Tersangka mutilasi saat digelandang di Mapolres Tegal. (iNewsTV/Yunibar)

Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang menimpa KS (59) warga Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi terjadi pada 2 Maret 2022 lalu di sebuah areal persawahan. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah organ vital yang terpotong. 

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka warga Kecamatan Bawang Banjarnegara di areal persawahan Desa Rangimulya Kecamatan Suradadi pada 8 Maret lalu. 

Tersangka Khadirun (44) ditangkap setelah warga mencurigai gerak-gerik orang tak dikenal yang membawa tas rangsel. Polisi juga menemukan pisau cutter dengan bercak darah.

Hasil uji DNA dan hasil profil DNA terdapat kecocokan atau kesamaan antara darah di cutter dan kuku tersangka dengan darah korban yang terdapat pada pakaian korban.

"Tersangka kami jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
25 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

5 hari lalu

Kampung Affiliate Pagerbarang Tegal, Meretas Asa Ekonomi Digital dari Sudut Desa

11 hari lalu

Kasus Tuberkulosis di Tegal Tembus 6.000 Orang, Polda Jateng Tracing Massal

14 hari lalu

Kebakaran Lahan di Pinggir Tol Pejagan-Pemalang, Pengendara Diimbau Waspada

21 hari lalu

Pria ODGJ Mengamuk Tenteng Pedang di Sragen, 3 Warga Terluka saat Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal