Tersangka Penjual Obat Ilegal di Semarang Menangi Praperadilan

Antara
Hakim Tunggal Yogi Arsono membacakan putusan gugatan praperadilan terhadap BBPOM Semarang dalam sidang di PN Semarang, Jumat. (Foto: Antara/I.C.Senjaya)

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Penetapan tersangka Aprilia Santoso dinyatakan tidak sah.

"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Yogi Arsono dalam sidang di PN Semarang, Jumat (9/10/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi monimal dua alat bukti. Menurut Yogi, alat bukti berupa laporan pengujian terhadap sampel barang bukti obat yang disita BBPOM yang menyatakan adanya kandungan sibitramin, kontradiktif dalam pelaksanaan penyidikan.

Laporan pengujian tersebut dilakukan pada 20 September 2020, beberapa hari setelah BBPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan obat pelangsing milik tersangka.

"Alat bukti saling bertentangan dengan titik pola tempo dimulainya pemeriksaan," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
23 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

23 hari lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

23 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

4 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

7 bulan lalu

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal