Tersangka Penjual Obat Ilegal di Semarang Menangi Praperadilan

Antara
Hakim Tunggal Yogi Arsono membacakan putusan gugatan praperadilan terhadap BBPOM Semarang dalam sidang di PN Semarang, Jumat. (Foto: Antara/I.C.Senjaya)

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon tentang penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dinilai tidak sah.

Sebelumnya diberitakan, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar. Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.

Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi. Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
23 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

23 hari lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

23 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

4 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

7 bulan lalu

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal