Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Eka Setiawan
Kanit II Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jateng Kompol Dwi Subagio menunjukkan kendaraan yang dimodifikasi tangki tambahan sebagai sarana penyalahgunaan solar subsidi. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) DitreskrimsusPolda Jateng menjerat SAM tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal itu ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60miliar.

“Tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio ketika ditemui di kantornya, Jumat (30/12/2022) sore.

Hasil penyidikan sementara, tersangka ini meraup keuntungan Rp1.500 per 1 liter penyalahgunaan solar subsidi itu. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri, penyidik menyita 15.000 liter solar bersubsidi.

Solar-solar itu dibeli dari 4 SPBU di Kota Semarang. Modus kitiran atau helikopter, yakni membeli solar dari SPBU ke SPBU dengan menggunakan mobil ataupun truk yang sudah dimodifikasi tangki tambahan.

Pantauan dari mobil ataupun truk modifikasi yang sudah berada di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, salah satu mobil berpelat nomor B 8328 GT. Kaca mobilnya sangat gelap.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

57 tahun lalu

Mobil Terbakar usai Keluar SPBU di Nganjuk, 2 Orang Terluka

57 tahun lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal