Terungkap! Bupati Cilacap Palak Tiap Satker Rp100 Juta, Modus Uang THR Forkopimda

Nur Khabibi
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (Foto: Nur Khabibi)

Atas tindakan pemerasan tersebut, kedua pejabat teras Cilacap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dengan dalih pemberian upeti atau THR menjelang hari raya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 bulan lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

6 bulan lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

3 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

16 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

18 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal