Terungkap, Ini Hasil Autopsi Mayat Korban Pengeroyokan di Jepara

Alip Sutarto
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi saat menjelaskan hasil autopsi mayar korban pengeroyokan. (Foto: iNews/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id - Penyebab kematian Subroto (42) terduga korban pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara menemukan titik terang. Hasil autopsi tim Biddokkes Polda Jateng menemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, dari hasil autopsi juga mendapati adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak hingga muncul tanda pembusukan.

"Ada luka memar di kepala, wajah dan angggota gerak bawah kanan. Selain itu juga korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, dan rahang bawah," ujarnya, Jumat (6/8/2021).

Menurutnya, hasil autopsi ini sekaligus menunjukkan kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala.

"Korban mengalami patah tulang tengkorak. Korban juga mengalami kompresi pada batang otak yang mengakibatkannya mati lemas", katanya.

Dengan bukti tersebut, ketiga tersangka berinisial UL (27), DS (18) dan YD (26) yang sudah ditangkap dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP. Mereka diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Fachrur.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sejumlah Orang Ditangkap terkait Pengeroyokan Tewaskan 2 Orang di Pasar Caringin Bandung

7 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto Gunakan Sajam, 21 Pemuda Ditangkap

8 hari lalu

Viral Video Siswa SMAN di Gorontalo Dikeroyok 20 Senior, Berawal Raut Muka

9 hari lalu

Tatapan Berujung Pengeroyokan di Warung Coto Makassar, 4 Orang Ditangkap

9 hari lalu

Terbukti Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Bekasi Divonis 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal