Terungkap! Perempuan Rusak Masjid di Magelang Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali

Eka Setiawan
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. (Ist)

“Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan,” katanya. 

Menurut Zakun, tersangka F dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun.

Dia menjelaskan, kronologi perusakan masjid yang dilakukan tersangka F berawal pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. 

Ternyata tersangka berbohong. F naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Truk Boks dan Motor Terbakar usai Bertabrakan di Jalur Yogyakarta–Magelang

22 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Magelang, Dipicu Truk Rem Blong

23 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Tabrak 5 Mobil di Magelang, 1 Orang Luka Parah

2 bulan lalu

Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur

4 bulan lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Magelang, Sopir Terjepit Kabin 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal