Tidak Dipecat, 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Dijatuhi Sanksi Demosi

Eka Setiawan
Dua oknum polisi yang memeras sejoli di Kota Semarang, Jawa Tengah dijatuhi sanksi demosi. (Foto: ist).

Diketahui, pada Jumat (31/1/2025) malam di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno dan Suyatno di dalam mobil, dikepung warga di daerah Semarang Utara karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.

Selain Roy dan Kusno, ada juga satu warga sipil yang terlibat pemerasan itu yakni Suyatno. Ketiganya dijerat tersangka pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dekat Wisata Religi, Triizz Hotel Semarang Tawarkan Penginapan Nyaman dan Strategis

2 hari lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

10 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

10 hari lalu

Kecelakaan di Semarang, Dump Truk Hilang Kendali Hantam Tiang Listrik, 2 Terluka

10 hari lalu

TPA Jatibarang Semarang Kembali Terbakar, 7 Mobil Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal