Tidak Dipecat, 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Dijatuhi Sanksi Demosi

Eka Setiawan
Dua oknum polisi yang memeras sejoli di Kota Semarang, Jawa Tengah dijatuhi sanksi demosi. (Foto: ist).

Diketahui, pada Jumat (31/1/2025) malam di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno dan Suyatno di dalam mobil, dikepung warga di daerah Semarang Utara karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.

Selain Roy dan Kusno, ada juga satu warga sipil yang terlibat pemerasan itu yakni Suyatno. Ketiganya dijerat tersangka pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, 3 Pelaku Penyerangan Ditangkap

57 tahun lalu

Anggota Polisi Hilang saat Diserang Massa Ditemukan Tewas di Sungai Katingan

57 tahun lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

57 tahun lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal