Tidak Dipecat, 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Dijatuhi Sanksi Demosi

Eka Setiawan
Dua oknum polisi yang memeras sejoli di Kota Semarang, Jawa Tengah dijatuhi sanksi demosi. (Foto: ist).

Diketahui, pada Jumat (31/1/2025) malam di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno dan Suyatno di dalam mobil, dikepung warga di daerah Semarang Utara karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.

Selain Roy dan Kusno, ada juga satu warga sipil yang terlibat pemerasan itu yakni Suyatno. Ketiganya dijerat tersangka pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Anggota DPRD Jateng Diperiksa KPK Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

11 hari lalu

Temuan Mortir Gegerkan Karyawan dan Pengunjung Resto Semarang, Tim Jibom Turun Tangan

15 hari lalu

Lacak Pertemuan Rahasia Bupati Pemalang di Magelang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel

15 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

16 hari lalu

Luar Biasa! 25.000 Penari Pecahkan Rekor Menari Dug Dug Der Semarang Terbanyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal