2 Anggota DPRD Jateng Diperiksa KPK Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
JAKARTA, iNews.id – Dua anggota DPRD Jawa Tengah dan enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, Selasa (18/8/2026). Dua anggota DPRD Jawa Tengah yang dipanggil sebagai saksi yakni Harun Abdul Khafizh dan M Iqbal Wibisono.
Selain keduanya, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka yakni Sukhaeron selaku ASN, Ahmad Munawir selaku Kabid Pengelolaan SD Dinas Pendidikan, Titien Soewastiningsih Soebari selaku Sekdis DPMPTSP, dan Wuwuh Setiyano selaku Kepala Bagian Hukum Setda. Kemudian, dua saksi lainnya merupakan ajudan bupati, yakni Adam Mursyid dan Muhammad Adli Za'im.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2025-2026.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Budi dalam keterangannya.
Namun, KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan didalami dari delapan saksi tersebut. Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK Setya Budi Dias; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dari permintaan tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut salah satunya diduga digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.